Surat Pernyataan Kawin Lari

Pengertian Surat Pernyataan Kawin Lari



Surat pernyataan kawin lari adalah surat yang dibuat oleh pasangan suami istri yang telah menikah tanpa seizin orang tua atau wali.


Kenapa Orang Melakukan Kawin Lari



Ada beberapa alasan mengapa seseorang melakukan kawin lari. Pertama, mungkin karena pasangan tidak mendapat izin dari orang tua atau wali untuk menikah. Kedua, mungkin karena pasangan ingin menikah secara diam-diam tanpa diketahui oleh keluarga atau masyarakat sekitar. Ketiga, mungkin karena pasangan berbeda agama atau suku sehingga orang tua atau wali tidak menyetujui pernikahan mereka.


Bagaimana Cara Membuat Surat Pernyataan Kawin Lari



Untuk membuat surat pernyataan kawin lari, pasangan suami istri harus menyatakan secara tertulis bahwa mereka telah menikah tanpa seizin orang tua atau wali. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang yang memiliki saksi sah.


Isi Surat Pernyataan Kawin Lari



Surat pernyataan kawin lari harus berisi identitas kedua belah pihak, tanggal dan tempat pernikahan, serta pernyataan bahwa mereka telah menikah tanpa seizin orang tua atau wali. Surat pernyataan tersebut juga harus mencantumkan nama dan identitas saksi sah yang menyaksikan pembuatan surat tersebut.


Keabsahan Surat Pernyataan Kawin Lari



Surat pernyataan kawin lari tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil. Namun, surat tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa pasangan tersebut telah menikah tanpa seizin orang tua atau wali.


Penggunaan Surat Pernyataan Kawin Lari



Surat pernyataan kawin lari dapat digunakan untuk kepentingan administrasi seperti mengurus akta kelahiran anak yang lahir setelah pernikahan tersebut, atau mengurus izin tinggal bagi pasangan yang berbeda kewarganegaraan.


Resiko Melakukan Kawin Lari



Meskipun surat pernyataan kawin lari dapat digunakan untuk kepentingan administrasi, namun pasangan suami istri yang melakukan kawin lari tetap memiliki risiko. Mereka dapat dianggap melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana, serta kehilangan hak warisan atau hak asuh anak.


Penutup



Dalam melakukan pernikahan, sebaiknya pasangan suami istri memperoleh izin dari orang tua atau wali. Namun, jika memang tidak memungkinkan, maka surat pernyataan kawin lari dapat menjadi alternatif bagi pasangan tersebut. Namun, sebaiknya pasangan tetap mempertimbangkan risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan kawin lari.

close