Surat Edaran Dikti tentang Peraturan Foto Ijazah Berjilbab

Pendahuluan



Pada tahun 2023 ini, Dikti mengeluarkan surat edaran tentang peraturan foto ijazah berjilbab. Hal ini tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan dan kebingungan di kalangan mahasiswa dan mahasiswi yang berjilbab. Oleh karena itu, kami akan membahas lebih dalam mengenai surat edaran ini.


Peraturan Foto Ijazah Berjilbab



Surat edaran Dikti tersebut menegaskan bahwa mahasiswa dan mahasiswi yang berjilbab boleh mengenakan jilbab pada saat pengambilan foto ijazah. Namun, terdapat beberapa peraturan yang harus diperhatikan agar foto ijazah tersebut sah dan dapat digunakan.
Pertama, jilbab yang dikenakan harus sesuai dengan agama yang dianut. Kedua, jilbab tidak boleh menutupi wajah dan telinga. Ketiga, warna jilbab harus sesuai dengan warna seragam yang dipakai pada saat pengambilan foto ijazah.


Alasan Dikeluarkannya Surat Edaran



Surat edaran Dikti tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Selain itu, surat edaran tersebut juga untuk menghindari diskriminasi terhadap mahasiswa dan mahasiswi yang berjilbab.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya menjaga keragaman dan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Tanggapan dari Mahasiswa dan Mahasiswi



Tanggapan dari mahasiswa dan mahasiswi terhadap surat edaran tersebut terbilang positif. Mereka merasa senang dan dihargai atas keputusan Dikti tersebut.
Namun, masih ada beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang merasa kurang nyaman dengan aturan tersebut. Hal ini karena mereka merasa tidak cocok dengan model jilbab yang harus dipakai.


Kesimpulan



Dalam surat edaran Dikti tentang peraturan foto ijazah berjilbab, mahasiswa dan mahasiswi yang berjilbab diizinkan untuk mengenakan jilbab pada saat pengambilan foto ijazah. Namun, terdapat beberapa peraturan yang harus diperhatikan agar foto ijazah tersebut sah dan dapat digunakan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Tanggapan dari mahasiswa dan mahasiswi terhadap surat edaran tersebut terbilang positif, meskipun masih ada yang merasa kurang nyaman dengan aturan tersebut.
Semoga surat edaran ini dapat menjadi langkah awal untuk semakin menjaga keragaman dan keberagaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

close